Kamis, 29 November 2012

KONDISI PSIKOLOGIS SISWA DALAM MENGHADAPI UJIAN NASIONAL
(CARA MENGATASINYA)


Di sekolah siswa seharusnya sudah terbiasa dengan penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik (guru) dan sekolah. Hal ini karena diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 63 ayat (1) Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
a.  Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
b.  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;dan
c.  Penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester,ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Penilaian hasil belajar oleh pendidik digunakan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik; bahan penyusunan laporan hasil belajar; dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan bertujuan menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Penilaian hasil belajar untuk semua mata pelajaran pada kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olahraga,dan kesehatan merupakan penilaian akhir untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dalam bentuk Ujian Nasional bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi.Ujian nasional dilakukan secara obyektif, berkeadilan,dan akuntabel. Hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk: (a) pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; (b) dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; (c) penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan; dan pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Ujian Nasional merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan seperti diamanatkan  Peraturan Pemerintah republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 72 ayat (1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:

  1. menyelesaikan seluruh program pembelajaran;  
  2. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulai, kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani,olah raga,dan kesehatan
  3. lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
  4. lulus Ujian Nasional. 
  • Siswa yang dinamika psikisnya baik, tidak mengalami kecemasan atau ketakutan dalam menghadapi Ujian Nasional, dimungkinkan karena :
  1. sudah menguasai materi pembelajaran yang akan di Uji Nasional-kan;
  2. penuh percaya diri, penuh rasa kemenangan, dan keberhasilan, serta siap menghadapi kenyataan;
  3. sugesti diri yang positif akan keberhasilan dalam menghadapi Ujian Nasional;
  4. memiliki kesiapan mental dan phisik dalam menghadapi Ujian Nasional;
  5. menganggap bahwa ujian adalah merupakan hal yang biasa dan harus dilalui dalam proses pembelajaran;
  6. menganggap bahwa lulus atau gagal adalah merupakan yang wajar dalam menghadapi Ujian Nasional;
  7. ingin membuktikan kemampuan yang dimiliki apa sudah bisa mencapai standar kompetensi lulusan secara nasional yang ditetapkan dalam Ujian Nasional.
  • Sedangkan siswa yang dinamika psikisnya tidak baik  akan mengalami kecemasan atau ketakutan dalam menghadapi Ujian Nasional,dimungkinkan karena: 

    Sedangkan siswa yang dinamika psikisnya tidak baik  akan mengalami kecemasan atau ketakutan dalam menghadapi Ujian Nasional,dimungkinkan karena:
      1. tidak  menguasai materi pembelajaran yang akan di Uji Nasional-kan;
      2. tidak percaya diri,dan tidak siap dan biasa menghadapi kenyataan;
      3. tidak memiliki kesiapan mental dan phisik dalam menghadapi Ujian Nasional;
      4. menganggap bahwa ujian (Ujian Nasional) adalah merupakan hal yang menakutkan;
      5. menganggap Ujian Nasional harus lulus dan jika tidak lulus adalah tabu karena disekolah setiap  ujian pasti lulus;
      6. pembelajaran disekolah dianggap belum mencukupi untuk membekali dirinya dalam menghadapi Ujian Nasional;
      7. proses pembelajaran di sekolah tidak menerapkan sistem evaluasi/ujian yang  obyektif, berkeadilan,dan akuntabel;
      8. hasil Ujian Nasional akan menentukan kelulusan pada akhir masa studi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar